Setiap anak berhak :
• Untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 4)
• Atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan (Pasal 5)
• Mengetahui orang tuanya, dibesarkan, diasuh oleh orang tuanya sendiri (Pasal 7)
• Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial (Pasal 8)
• Memperleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 9)
• Menyampaikan pendapat, menerima, mencari, memberikan informasi (Pasal 10)
• Beristirahat dan memanfaatkan waktu luangnya (Pasal 11)
• Memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak yang penyandang cacat (Pasal 12)