Senin, 30 Mei 2011

Menanggani Tindak Pidana terhadap perempuan dan anak yang meliputi :

Perdagangan Orang (human trafficking)
- Penyelundupan manusia (people smuggling)
- Kekerasan (secara umum maupun dalam rumah tangga)
- Susila (perkosaan, pelecehan, cabul)
- Vice (Perjudian dan prostitusi)
- Adopsi ilegal, pornografi dan pornoaksi, money loundering dari hasil kejahatan tersebut diatas.
- Masalah perlindungan anak (sebagai korban / tersangka)

- Perlindungan korban, saksi, keluarga dan teman serta kasus  lain dimana pelakunya adalah perempuan dan anak

Sabtu, 28 Mei 2011

anak

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang terpaksa berkontak dengan sistem peradilan pidana karena
  1. Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum.
  2. Telah menjadi korban atau perbuatan pelanggaran hukum yang dilakakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya.
  3. Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum

Anak sebagai pelaku adalah anak yang disangka, didakwa, atau dinyatakan, terbukti bersalah melanggar hukum, dan memerlukan perlindungan.

Anak sebagai korban adalah anak yang telah mengalami penderitaan fisik/psikis/seksual/sosial, akibat perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya, dan memerlukan perlindungan

Anak sebagai saksi adalah anak yang telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum

hak-hak anak


Setiap anak berhak :
         Untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 4)‏

         Atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan (Pasal 5)‏

         Mengetahui orang tuanya, dibesarkan, diasuh oleh orang tuanya sendiri (Pasal 7)‏
         Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial (Pasal 8)‏
         Memperleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 9)‏
         Menyampaikan pendapat, menerima, mencari, memberikan informasi (Pasal 10)‏
         Beristirahat dan memanfaatkan waktu luangnya (Pasal 11)‏
         Memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak yang penyandang cacat (Pasal 12)‏

seharusnya anak...


IDEALNYA
Dunia anak adalah dunia surga : rumah indah, makan enak, pakaian bagus, bebas bermain, berkawan , belajar, bersosialisasi, dalam limpahan kasih sayang dan lindungan orang tua.

KENYATAANNYA
>          Pemenuhan hak anak tidak optimal.
>          Perlakuan kekerasan dan eksploitasi.
>          Berhadapan dengan hukum