Sabtu, 28 Mei 2011

hak-hak anak


Setiap anak berhak :
         Untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 4)‏

         Atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan (Pasal 5)‏

         Mengetahui orang tuanya, dibesarkan, diasuh oleh orang tuanya sendiri (Pasal 7)‏
         Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial (Pasal 8)‏
         Memperleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 9)‏
         Menyampaikan pendapat, menerima, mencari, memberikan informasi (Pasal 10)‏
         Beristirahat dan memanfaatkan waktu luangnya (Pasal 11)‏
         Memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak yang penyandang cacat (Pasal 12)‏

Tidak ada komentar:

Posting Komentar