- Penyelundupan manusia (people smuggling)
- Kekerasan (secara umum maupun dalam rumah tangga)
- Susila (perkosaan, pelecehan, cabul)
- Vice (Perjudian dan prostitusi)
- Adopsi ilegal, pornografi dan pornoaksi, money loundering dari hasil kejahatan tersebut diatas.
- Masalah perlindungan anak (sebagai korban / tersangka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar