Senin, 30 Mei 2011

Menanggani Tindak Pidana terhadap perempuan dan anak yang meliputi :

Perdagangan Orang (human trafficking)
- Penyelundupan manusia (people smuggling)
- Kekerasan (secara umum maupun dalam rumah tangga)
- Susila (perkosaan, pelecehan, cabul)
- Vice (Perjudian dan prostitusi)
- Adopsi ilegal, pornografi dan pornoaksi, money loundering dari hasil kejahatan tersebut diatas.
- Masalah perlindungan anak (sebagai korban / tersangka)

- Perlindungan korban, saksi, keluarga dan teman serta kasus  lain dimana pelakunya adalah perempuan dan anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar