Senin, 19 September 2011

Restoratife justice

Restoratife justice yaitu penyelesaian perkara / permasalahan secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana dan secara bersama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana dan implikasinya dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Restoratife Justice seharusnya diterapkan dalam penanganan kasus-kasus pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku. Pelaku tindak pidana yang merupakan seorang anak tidak dapat dihukum dengan kadar sama seperti pada pelaku orang dewasa. Hal ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kondisi psikologis dan kedewasaan. Sehingga anak dalam hal ini ketika dia melakukan pelanggaran terhadap hukum, perlu pertimbangan restoratife justice dalam mengadilinya.

1 komentar: