Jumat, 17 Juni 2011

DIVERSI

DIVERSI
Tidak semua kasus harus diselesaikan memalui prases hukum formal dengan adanya pengalihan (DIVERSI)
Pertimbangan akan diberikan, bila layak, untuk menangani pelanggaran – pelanggaran hukum berusia muda tanpa menggunakan peradilan formal oleh pihak berwenang yang berkompeten.
 
TUJUAN DIVERSI
1.1. Untuk menghindari penahanan dan proses peradilan.
2.2. Untuk menghindari cap atau label anak sebagai penjahat.
3.3. Pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
4.4. Pelaku tidak melakukan pengulangan tindak pidana.
5.5. Anak tidak menjadi korban sistem pemenjaraan dengan segala implikasinya.
 
MENGAPA DIVERSI PENTING
1.Anak adalah sosok yang belum matang baik secara fisik maupun psikis.
2.Anak terhindar dari proses hukum lebih lanjut.
3.Anak tidak mengerti betul tentang kesalahan yang dilakukan.
4.Penjara dan penghukuman adl sekolah kriminal.
5.Anak mudah dibina dari pada orang dewasa
6.Penjara dan penghukuman merupakan stigma, labelisasi seumur hidup yang dapat menghancurkan masa depan anak

UPPA POLRES BREBES: IDE DIVERSI

UPPA POLRES BREBES: IDE DIVERSI: "IDE DIVERSI YAITU : gagasan, pemikiran, jika dengan pertimbangan yang layak untuk menghindari stigma (cap jahat) pada anak, maka s..."

IDE DIVERSI

IDE DIVERSI YAITU :
gagasan, pemikiran, jika dengan pertimbangan yang layak untuk menghindari stigma (cap jahat) pada anak, maka setiap saat dalam tahapan tahapan sistem peradilan pidana anak, pejabat penegak hukum sistem peradilan pidana anak (pihak kepolisian, kejaksaan, pihak pengadilan maupun pembina lembaga pemasyarakatan) diberi kewenangan untuk mengalihkan proses peradilankepada bentuk – bentuk kegiatan, seperti penyerahan pembinaan oleh orang tua / walinya; peringatan; pembebanan denda/restitusi;pembinaan oleh departemen sosial atau lembaga sosial masyarakat maupun konseling.
 
Syarat – syarat dilakukan Ide Diversi dalam perkara anak, yaitu :
a. Pelaku anak yang baru pertama kali melakukan tindak pidana
b. Umur anak relatif masih muda
c. Inplementasi bentuk program – program Diversi yang dikenakan kepada anak mendapat persetujuan pada orang tua atau wali maupun anak yang bersangkutan.
d. Kejahatan yang dilakukan dapat pidana ringan ataupun yang berat.
e. Anak yang telah mengaku bersalah melakukan tindak pidana atau kejahatan.
f. Masyarakat mendukung dan tidak keberatan atas pengalihan pemeriksaan ini.
g. Jika pelaksaan program Diversi gagal, maka pelaku anak tersebut di kembalikan untuk diperiksa secara formal.
 
Faktor faktor yang perlu dipertimbangkan dalam implementasi Ide diversi
1. Sifat dan kondisi perbuatan, pertimbangan pertama diversi adalah seriusitas perbuatan atau berat. Latar belakang dapat menjadi pertimbangan;
2. Pelanggaran yang sebelumnya dilakukan, jika anak pernah melakukan hukuman ringan, diversi harus tetap jadi pertimbangan. Jika anak sering melakukan pelanggaran hukum maka sulit di lakukan diversi, namun demikian perlu dilakukan hati hati dan pemikiran matang dan demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlu di rujuk pada jasa pelayanan profesional yang kompeten  ;
3. Derajat keterlibatan anak dalam kasus;
4.Sikap anak terhadap perbuatan tersebut, jika anak mengakui perbuatan dan menyesalinya, hal ini menjadi pertimbangan yang positif untuk diversi, implementasi diversi tidak dapat dipertimbangkan kalau anak tidak mengakui perbuatannya ;
5.Reaksi orang tua dan atau keluarga anak terhadap perbuatan tersebut, dukungan keluarga atau orang tua sanggat penting agar diversi dapat berhasil.
6.Usul yang diberikan untuk melakukan perbaikan atau meminta maaf kepada korban, permintaan maaf kepada korban adalah indikasi jelas bagi korban bahwa anak mau bertanggung jawab
7. Dampak perbuatan terhadap korban, jika perbuatan berdampak sangat serius pada korban dan meski anak tidak bermaksud demikian maka diversi mungkin tidak menjadi pilihan;
8.Pandangan korban tentang metode penangganan yang di tawarkan agar diversi dapat di rencanakan dengan baik maka harus ada masukan dan persetujuan dari korban ;
9.Dampak sanksi atau hukuman yang sebelumnya pernah diterima terhadap anak, jika anak pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya dan sanksi dahulu tidak direspon dengan positif oleh sianak maka diversi tidak menjadi pilihan kecuali pelanggaran yang dahulu tergolong ringan dan sudah lama terjadi
10. Apabila demi kepentingan publik maka proses hukum harus dilakukan, polisi harus mempertimbangan kepentingan publik di samping kepentingan korban, anak dan keluarga, dalam kasus tertentu ada tuntutan yang tinggi dari masyarakat untuk memproses pidana karena anak telah membuat resah masyarakat ;