Sabtu, 28 Mei 2011

anak

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang terpaksa berkontak dengan sistem peradilan pidana karena
  1. Disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum.
  2. Telah menjadi korban atau perbuatan pelanggaran hukum yang dilakakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya.
  3. Telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum

Anak sebagai pelaku adalah anak yang disangka, didakwa, atau dinyatakan, terbukti bersalah melanggar hukum, dan memerlukan perlindungan.

Anak sebagai korban adalah anak yang telah mengalami penderitaan fisik/psikis/seksual/sosial, akibat perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya, dan memerlukan perlindungan

Anak sebagai saksi adalah anak yang telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar